Properti News – Ketika kebutuhan manusia meningkat, proteksinya juga meningkat. Misalnya, kesehatan harus dilindungi dengan asuransi agar biaya perawatan saat sakit tidak meningkat, sehingga kesehatan juga dijaga.
Salah satu kebutuhan manusia yang kini mulai mendapat perlindungan adalah hunian atau rumah. Seperti kesehatan, asuransi rumah dapat melindungi rumah dari biaya akibat bencana alam, dan asuransi tersebut kemudian dapat menghindari kebangkrutan, yang menyebabkan biaya renovasi tambahan.
Baca Juga :Â Konglomerat Properti yang Dihukum Mati atas Penipuan Terbesar di Vietnam!
Asuransi rumah juga dapat menjaga nilai rumah, yang berdampak pada nilai investasi properti. Rumah yang selalu terawat pasti akan menjaga nilainya di pasaran. Asuransi hunian ini tersedia di beberapa layanan perbankan, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan BRI.
Melalui layanan yang disebut Asuransi Griya Proteksi Maksima, BRI memberikan jaminan atas kerusakan harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh kerusakan atau kerugian material seperti kebakaran, petir, ledakan asap, dan perluasannya. Asuransi Griya Proteksi Maksima juga menawarkan bantuan sewa, perlindungan tanggung jawab pihak ketiga, dan santunan kecelakaan diri dan kesehatan.
Menurut situs web BRI, Asuransi Griya Proteksi Maksima membayar asuransi kepada tertanggung jika objek yang diasuransikan, baik bangunan atau bagian-bagiannya, mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi polis. Selain itu, Asuransi Griya Proteksi Maksima menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara tidak langsung akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, bencana alam, kebongkaran, dan kecelakaan.
Asuransi Griya Proteksi Maksima menawarkan empat jenis premi: Silver Protection Max senilai 0,294%, Gold Protection Max senilai 1,5%, Platinum Protection Max senilai 2,25%, dan biaya polis sebesar Rp50.000.
Asuransi Griya Proteksi Maksima menawarkan berbagai jenis premi dan menjamin kerugian kepada pihak ketiga atas kerusakan fisik atau barang milik pihak ketiga sebagai akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis. Asuransi ini membayar tertanggung sebesar santunan yang tercantum dalam polis, dan pembayaran santunan dilakukan atas dasar surat tuntutan pihak ketiga.
Baca Juga :Â Dengan Diskon Pajak Properti, Indocement Berharap Permintaan Semen Tumbuh 3%
Jika objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni, BRI akan memberikan bantuan sewa untuk meringankan beban polis.
Layanan ini dapat digunakan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, nasabah BRI dapat menggunakan asuransi ini untuk melindungi rumah atau properti mereka, terutama saat lebaran. Dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima, nasabah dapat lebih tenang saat mudik ke rumah karena rumah sudah melindungi properti mereka. (red/tp)
Leave a Review