Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran yang baik. Foto: Freepik

Tabloid Crypto – Proses jual-beli properti tidak mudah. Kesuksesan penjualan bergantung pada kemampuan pemasaran yang baik, penentuan harga, dan pengelolaan dokumen penting.

Untuk membuat proses jual beli rumah aman dan lancar, banyak orang memilih agen properti sebagai perantara. Bagi Anda yang saat ini berencana menggunakan layanan mereka, berikut adalah penjelasan tentang pekerjaan dan biaya agen properti.

Baca Lagi : 10 Trend Desain Interior Kamar Tidur Tahun 2024

Definisi agen properti

Menurut Lamudi, agen properti atau broker properti membantu pembeli dan penjual rumah. Mereka melayani berbagai jenis properti seperti ritel, kantor, perumahan, tanah, villa, dan hotel.

Agen properti terdiri dari agen yang bekerja di bawah naungan perusahaan dan agen independen.

Seorang agen properti harus memahami industri properti, memahami tren pasar, dan menguasai dokumen yang diperlukan selama proses jual beli.

Selain itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seseorang harus memiliki lisensi atau sertifikat untuk menjadi agen properti.

Tugas yang dilakukan agen properti

Agen properti memikul sejumlah tanggung jawab sebagai perantara dalam transaksi jual beli. Berikut adalah daftar lengkap pekerjaan dan tanggung jawab yang harus dilakukan.

1. Proses transaksi jual beli: Jasa agen properti menangani seluruh proses transaksi jual beli properti. Mereka memenuhi kebutuhan orang-orang untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan dengan bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli.

2. Pemasaran Properti: Agen properti harus mahir dalam pemasaran properti baik secara offline maupun online untuk menarik minat pembeli potensial dan menghemat waktu dan tenaga dengan memasang iklan.

3. Informasi detail dan akurat: Agen properti harus memberikan informasi yang akurat dan mendetail kepada calon pembeli tentang properti yang dijual, seperti harga, lokasi, fasilitas, dan kondisi fisik rumah. Agen properti juga harus mampu menjelaskan kekurangan rumah dan menawarkan solusi yang tepat.

4. Pengurusan Dokumen: Tugas agen properti juga menyusun dokumen penting seperti perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa, dan lainnya selama proses transaksi. Ini menghemat waktu dan tenaga.

5. Menemukan harga jual yang kompetitif: Tugas agen properti adalah untuk memberi pemilik rumah saran tentang harga jual yang kompetitif. Agen properti harus memahami kondisi pasar dan memiliki pemahaman yang baik tentang nilai properti di wilayah tertentu.

6. Promosi properti melalui berbagai media: Jika diperlukan, promosikan properti melalui iklan, layanan listing di portal properti, dan manajemen open house. Strategi ini meningkatkan visibilitas properti.

7. Manajemen hukum: Dia bertanggung jawab atas manajemen hukum seperti Akta Jual Beli, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memudahkan proses renovasi, agen properti juga berhubungan dengan kontraktor dan arsitek.

8. Kerja sama dengan bank: Bekerja sama dengan bank untuk membantu calon pembeli yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam prosesnya.

9. Menemani calon pembeli: Tugas agen properti adalah menemani calon pembeli untuk melakukan survei ke rumah. Agen properti bertindak sebagai perwakilan pemilik rumah, menurunkan harga, dan memastikan kesepakatan yang menguntungkan.

Baca Lagi : Beli Properti di RI Kian Mudah, WNA Paling Minat dengan Ini

Besaran komisi yang diberikan agen properti

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, komisi agen properti biasanya berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Komisi ini dapat berubah tergantung pada harga jual properti, dengan rincian berikut.

Komisi 3% untuk harga jual di bawah Rp1 miliar, 2.5% untuk harga jual antara Rp1 miliar dan Rp3 miliar, 2% untuk harga jual di atas Rp3 miliar, dan 3% untuk sewa dan kontrak properti. (red/tc)