Ilustrasi Pameran Properti

Properti News – Agung Podomoro memuji kebijakan pemerintah yang mendorong sektor properti nasional. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar. Dengan kata lain, mereka yang membeli rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar tidak perlu membayar PPN.

Sampai akhir tahun ini, Agung Podomoro optimistis bahwa penyerapan properti akan meningkat sebagai hasil dari insentif pajak, menurut Agung Wirajaya, Direktur Pemasaran Corporate Agung Podomoro.

Baca Juga : Pelaku Bisnis Properti Memilih Menunggu Hasil Keputusan Pemilihan Tidak Banyak Terdampak Menjelang Pemilu.

Permintaan properti nasional pada akhir tahun biasanya stagnan karena orang lebih banyak menghabiskan uang untuk liburan Natal dan Tahun Baru.

Namun, dengan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen dan insentif PPN DTP, masyarakat diharapkan lebih banyak membeli properti hingga akhir tahun 2023.

Banyak insentif yang diberikan pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengambil tindakan untuk membeli properti. Jika menunggu tahun berganti, harga dapat berubah, begitu juga pembiayaan perbankan. Agung menyatakan dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/12/2023), bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli properti karena ada banyak insentif dan bunga KPR yang sangat rendah.

Detail Aturan PPN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023, mengesahkan insentif PPN DTP. Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar dalam beleid tersebut.

Fasilitas PPN DTP dapat digunakan oleh setiap individu yang membeli satu rumah tapak atau satuan rumah susun. Insentif PPN DTP seratus persen akan diberikan kepada pelanggan yang menerima unit rumah dari Januari hingga Juni 2024, dan seratus persen akan diberikan kepada pelanggan yang menerima unit properti dari Juli hingga Desember 2024.

PPN DTP ditujukan untuk rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk toko atau kantor, menurut aturan. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), insentif diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proyek – Proyek Agung Podomoro

Proyek properti kebanggaan Agung Podomoro yakni Kota Podomoro Tenjo

Agung menyatakan bahwa properti saat ini milik Agung Podomoro akan lebih mudah terserap karena beleid PPN DTP mengatur berbagai segmen produk dan konsumen. Kinerja perusahaan akan meningkat sebagai hasil dari penyerapan ini. Agung Podomoro memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.

Untuk memaksimalkan insentif ini, Agung Podomoro akan mempromosikan proyek-proyek unggulan perusahaan dan menawarkan berbagai promosi yang menarik. Agung menyatakan, “Kami percaya properti-properti Agung Podomoro adalah pilihan terbaik bagi konsumen.”

Agung Podomoro memiliki berbagai jenis properti yang memenuhi persyaratan insentif PPN DTP. Perseroan memiliki proyek-proyek eksisting untuk rumah tapak dan rumah susun, seperti:

  • Kota Podomoro Tenjo,
  • Podomoro Golf View Cimanggis,
  • Podomoro City Deli Medan,
  • Bukit Podomoro Jakarta,
  • Podomoro Park Bandung,
  • Parkland Podomoro Karawang, dan
  • Borneo Bay City Balikpapan.

WNA yang ingin membeli properti di Indonesia juga dapat mempertimbangkan produk seperti Borneo Bay City, Podomoro Park Bandung, dan Bukit Podomoro Jakarta dari segi harga.

Promosi Agung Podomoro

Beri Bonus Spektakuler di Tengah Pandemi, APL Discount 25% Untuk Hunian Ini!

Untuk membantu pelanggan mendapatkan properti Agung Podomoro, perusahaan mengadakan promo menarik bertemakan “Tahun Berakhir, Penawaran Cepat”. Melalui promo ini, pelanggan akan mendapatkan persetujuan langsung dalam satu hari dan tidak ada biaya provisi.

Baca Juga : Desain Interior Rumah Minimalis dengan Lima Elemen Penting untuk Menjadikan Rumah Tampil Cantik dan Menarik

Agung Podomoro telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Syariah Indonesia, dan Maybank Indonesia untuk melayani pelanggan yang ingin melakukan pembelian melalui skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Agung menyimpulkan, “Sebagai pemimpin pasar, Agung Podomoro akan terus berada di posisi terdepan dalam menggerakkan sektor properti nasional dengan menghadirkan inovasi dalam produk dan layanan secara berkelanjutan bagi konsumen. Kami percaya komitmen kuat ini akan memberikan nilai tambah bagi sektor properti dan konsumen serta menguatkan value perusahaan.” (red/tp)