Tabloid Properti – Saat tengah mencari rumah, terutama rumah bekas, Anda memerlukan banyak informasi untuk menjadi lebih jelas dan lebih yakin. Selain mengumpulkan informasi secara pribadi, Anda juga dapat meminta bantuan dari agen penjualan rumah.
Agen penjualan ini dapat berupa orang terdekat dari pemilik rumah yang menjual rumah atau perusahaan penjualan rumah. Sebagai perantara, mereka dapat membantu pembeli mendapatkan informasi tentang rumah yang ditawarkan.
Meskipun sangat membantu, berhati-hatilah saat memilih agen penjualan karena ada beberapa yang mencoba menipu. mulai dari menaikkan harga hingga menyarankan rumah yang izin berdirinya bermasalah.
Baca Juga :Â Potret Perkembangan Properti di Indonesia: Prediksi Menuju Tahun 2024
Untuk menghindari agen penjualan, pengamat, dan ahli properti yang curang, Steve Sudijanto memberikan beberapa saran untuk membeli rumah bekas dengan aman dari mereka.
1. Pastikan untuk Melakukan Pertemuan dengan Pemilik Rumah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, agen penjualan hanya berfungsi sebagai perantara dan memberikan rekomendasi tentang rumah bekas yang dapat dibeli. Jika Anda ingin melakukan survei atau menanyakan lebih detail tentang rumah tersebut, Anda masih perlu bertemu dengan pemiliknya.
Pada hari Sabtu, 23 Maret 2023, Steve mengatakan kepada detikProperti, “Kita harus bisa bertemu dengan pemiliknya karena jangan melakukan pembayaran apapun kalau kita belum bertemu dengan pemiliknya dan tidak dilakukan di depan notaris.”
Jangan lanjutkan survei jika agen penjualan tidak dapat bertemu dengan pemilik rumah.
2. Tinjau Surat Kuasa
Jika agen penjualan tidak dapat menemukan pemilik rumah, Anda dapat meminta surat kuasa agar mereka menjual rumah tersebut atas sepengetahuan pemilik rumah.
3. Pembayaran dilakukan di depan notaris
Untuk menghindari penipuan, jika Anda sudah cocok dengan rumah bekas yang dijual dan telah bertemu langsung dengan pembeli, Anda dapat melakukan akad pembelian bersama notaris.
Steve menjelaskan, “Dan pembayaran ke pemilik rumah dan kepada calon pembeli harus dilakukan di depan notaris, tidak peduli seberapa kecil nilainya.”
Jika Anda ingin membayar melalui cicilan atau KPR, Anda juga dapat mengajak perwakilan dari bank yang dipercaya.
Selain itu, dia menambahkan, “Dan yang paling aman, kalau mau KPR, kita bisa ajak orang bank. Apakah rumah itu layak untuk mendapatkan fasilitas KPR.”
Baca Juga :Â Beli Properti di RI Kian Mudah, WNA Paling Minat dengan Ini
4. Pastikan Biaya Jasa Agen Jelas
Saat agen penjualan meminta pembayaran atas jasa mereka, Anda juga harus melibatkan notaris. Jika Anda memutuskan untuk memberikan pembayaran kepada agen penjualan atau untuk negosiasi pembayaran atas jasa mereka, Anda harus memilih dalam bentuk persen, bukan nominal.
Menurut Steve, nilai pembayaran dalam bentuk persentase memiliki legitimasi hukum yang lebih besar. Sebagai contoh, potongan pajak sekitar 2-3% dari harga rumah bekas dapat digunakan untuk memberikan legitimasi.
Semoga ini membantu Anda dalam membeli rumah bekas yang aman. (red/tp)
[…] […]