Kepemilikan properti bagi WNA merupakan peluang bagi APLN. Foto: APLN

APLN Memberikan Peluang kepada WNA untuk Membeli Properti di Indonesia

Properti News – Kebijakan pemerintah yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Tanah Air diterima dengan baik oleh Pengembang Agung Podomoro (APLN). APLN percaya bahwa kinerja sektor properti nasional akan terus berkembang secara berkelanjutan sebagai hasil dari relaksasi regulasi ini.

Menurut Agung Podomoro Agung Wirajaya, Direktur Pemasaran Bisnis Agung Podomoro, sektor properti nasional sedang berusaha keras untuk memulihkan kinerjanya akibat pandemi COVID-19. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dorongan tambahan bagi sektor properti untuk meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi lebih besar terhadap keberlanjutan ekonomi Indonesia.

Baca Juga : Cat Rumah Aesthetic: 10 Warna Modern untuk Tampilan Luar yang Menggoda

Agung menyatakan dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 November 2023, bahwa APLN menyambut positif inovasi kebijakan pemerintah yang memungkinkan WNA untuk membeli properti di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi ini, segmen pembeli menjadi bertambah dan harapannya permintaan terhadap properti-properti berkualitas akan meningkat.

Untuk memanfaatkan momentum ini, APLN mengundang WNA untuk pertemuan pribadi. Agung Podomoro melanjutkan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya perseroan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan informasi lengkap tentang detail regulasi, prosedur pembelian, dan produk properti Agung Podomoro yang sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi WNA.

Menurut PP 18 Tahun 2021, Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, WNA dapat memiliki rumah tapak (landed house) dan apartemen (satuan rumah susun).

WNA hanya perlu memiliki dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal selama proses pembeliannya. Setelah WNA menyelesaikan berkas permohonan, akta jual-beli, dan bukti perpajakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan proses balik nama kepemilikan properti kepada ekspatriat dalam waktu lima hari kerja.

Kebijakan pemerintah ini juga memungkinkan WNA untuk memiliki properti selama hingga delapan puluh tahun dalam satu siklus. Pemberian pertama adalah 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan pembaharuan hak ditambah menjadi 30 tahun lagi. Hasan menyatakan bahwa hak properti WNA dapat diwariskan kepada pasangan dan anak-anak mereka, sama seperti hak tanah lainnya.

Saat ini, tren kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia terus meningkat. Hasan mengatakan bahwa hanya 11 properti yang ditransaksikan untuk WNA di Batam dua bulan yang lalu, tetapi totalnya sudah 70 transaksi hingga November ini.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa WNA sangat tertarik untuk membeli properti di Indonesia berdasarkan PP 18 Tahun 2021. Oleh karena itu, ATR/BPN Department akan terus bersosialisasi dengan diaspora di luar negeri.

Dia berkata, “Momentum PP 18 Tahun 2021 ini harus dimanfaatkan sepenuhnya karena pemerintah sudah memastikan dari sisi kekuatan hukum yang artinya kepemilikan properti secara pribadi bagi WNA sangat menjanjikan. Kepemilikan properti bagi WNA merupakan peluang investasi yang sangat baik.”

Rusmin Lawin, Presiden Regional FIABCI Asia Pacific dan Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, menyatakan bahwa WNA akan mendapatkan banyak keuntungan dari membeli properti di Indonesia.

Ini karena ekonomi Indonesia telah tumbuh rata-rata 5% dalam sepuluh tahun terakhir, dan harga properti masih lebih murah dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Selain itu, keadaan politik di Indonesia cukup baik.

Rusmin menyatakan bahwa Indonesia adalah negara terakhir di ASEAN yang memungkinkan kepemilikan asing. Selain itu, Indonesia adalah negara dengan ekonomi dan populasi terbesar di ASEAN, sehingga kondisi ini akan menarik investor asing.

Oleh karena itu, ia aktif melakukan kunjungan ke negara lain untuk mensosialisasikan berbagai keuntungan yang akan diperoleh WNA jika mereka membeli properti di Indonesia. “Ini menjadi tanggung jawab REI dan KADIN untuk mempromosikan kepada seluruh dunia agar semua orang tahu karena diaspora kita juga banyak.” Negara kita memiliki struktur kepemilikan hukum properti tertinggi di dunia. Rusmin menyatakan bahwa WNA dapat memperpanjangnya dua tahun sebelum batas waktu kepemilikan selesai.

Menurut Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1241/SK-HK.02/IX/2022, harga rumah tapak bagi WNA harus minimal Rp 5 miliar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali, dan harga apartemen harus minimal Rp 3 miliar di Jakarta.

Baca Juga : Anda dapat Menemukan 5 Inspirasi Interior Rumah Mewah yang Akan Membuat Anda Merasa Nyaman dan Bahagia.

Yenti Lokat, Wakil Vice President Marketing Agung Podomoro, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki sejumlah proyek properti seperti Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, Podomoro City Deli Medan, Borneo Bay City Balikpapan, Orchard Park Batam, dan Soho Pancoran Jakarta untuk memenuhi permintaan properti yang tinggi dari WNA.

Keseluruhan properti tersebut memenuhi harga pemerintah. WNA dapat membeli unit properti di Bukit Podomoro Jakarta dengan harga minimal Rp5 miliar, sedangkan WNA dapat membeli hunian menarik di Podomoro Park Bandung dengan batasan harga serupa.

Sekarang adalah saat yang tepat untuk membeli properti karena tahun depan akan ada lebih banyak WNA yang mulai membeli properti. Selain itu, masih sangat terjangkau dari segi harga, terutama properti yang dimiliki Agung Podomoro. Yenti mengatakan bahwa di Indonesia, Anda bisa mendapatkan lima unit jika Anda hanya bisa mendapatkan satu unit di luar negeri dengan harga tertentu. (red/tp)